Kegunaan, Fungsi, dan Tujuan KomNas HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang disebut Komnas Ham merupakan suatu organisasi yang berguna melakukan segala bentuk tindakan berbau dengan Hak Asasi Manusia. Kegunaan Komnas Ham di Indonesia bertujuan untuk membawa kehidupan yang lebih menghargai Hak Asasi Manusia.
Tugas KomNas HAM
- Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan program perihal pembudayaan kesadaran dari pentingnya Hak Asasi Manusia serta peningkatan dan pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
- Menyiapkan persiapan pelaksanaan kebijakan dan program pembudayaan kesadaran dari pentingnya Hak Asasi Manusia seperti dengan pengajaran perihal Hak Asasi Manusia.
- Pembimbingan atau program pembudayaan kesadaran dari pentingnya Hak Asasi Manusia.
- Melakukan evaluasi dan menyusun laporan perihal pengadaan kegiatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
- Melakukan tata usaha dan rumah tangga Komnas Hak Asasi Manusia.
Selama bertugas , Komnas HAM pernah melakukan sidang. Sidang itu disebut Sidang Paripurna. Sidang Paripurna ini dilaksanakan dengan tujuan mengembangkan kondisi yang teratur untuk melakukan Hak Asasi Manusia dan meningkatkan perlindungan untuk setiap pribadi manusia di Indonesia. Selain itu , dalam Komnas HAM tersohor istilah subkomisi.
Subkomisi ini membagi Komnas HAM berdasarkan kegunaan Komnas HAM sesuai Undang - Undang yang berlaku yaitu Subkomisi Pengkajian dan Penelitian , Subkomisi Pendidikan , Subkomisi Pengajaran , dan Subkomisi Pemantauan , serta Subkomisi Mediasi.
Selama melakukan tugasnya , Komnas Hak Asasi Manusia diwajibkan berpedoman pada sebagian acuan berikut:
Tujuan Komnas HAM
- Menciptakan kondisi yang teratur untuk penyelenggaraan HAM serupa dengan Pancasila dan UUD 1945 serta deklarasi universal HAM oleh PBB
- Memperkuat perlindungan dan penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi manusia secara utuh dalam partisipasi kehidupan
- Mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi
Selama melakukan tugasnya , Komnas Hak Asasi Manusia diwajibkan berpedoman pada sebagian acuan berikut:
- UUD 1945
- Tap MPR no XVII/MPR/1998
- UU no 39 tahun 1999 perihal HAM
- UU no 26 tahun 2000 perihal Pengadilan HAM
- Keputusan Presiden no 50 tahun 1993 perihal Komnas HAM
- Piagam PBB 1945
- Deklarasi Universal HAM
- Kantor Komnas HAM di Aceh
- Kantor Komnas HAM di Sumatera Barat
- Kantor Komnas HAM di Kalimantan Barat
- Kantor Komnas HAM di Sulawesi Utara
- Kantor Komnas HAM di Maluku
- Kantor Komnas HAM di Papua
Kegunaan KomNas HAM sebagaipemantauan.
Kegunaan ini mencakup kewenangan antara lain:- Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
- Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia
- Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
- Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang dibutuhkan.
- Peninjauan pada tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
- Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang dibutuhkan serupa dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
- Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
- Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bila mana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Kegunaan KomNas HAM sebagai mediasi.
Dalam melakukan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:- perdamaian kedua belah pihak;
- perampungan perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian pakar;
- pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
- penyampalan rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepadà Pemerintah untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya;